Pendahuluan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan setara Sekolah Dasar (Paket A), Sekolah Menengah Pertama (Paket B), dan Sekolah Menengah Atas (Paket C). PKBM hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai faktor, seperti usia, pekerjaan, kondisi sosial, maupun putus sekolah.
Meskipun berada pada jalur pendidikan nonformal, proses pembelajaran di PKBM tidak bersifat bebas tanpa aturan. Negara menetapkan standar agar mutu lulusan tetap setara dengan pendidikan formal. Oleh karena itu, pembelajaran di PKBM harus dirancang secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun pedagogik.
Artikel ini mengulas secara komprehensif:
- Kerangka hukum pembelajaran PKBM
- Struktur mata pelajaran dan beban belajar
- Komposisi tatap muka, tutorial, dan belajar mandiri
- Distribusi jam belajar per pekan
- Penerapan Kurikulum Merdeka
- Implementasi LMS (misalnya Chamilo)
- Pentingnya SOP pembelajaran PKBM
1. PKBM dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan kesetaraan di PKBM memiliki fungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal. Dengan fungsi tersebut, PKBM wajib menyelenggarakan pembelajaran yang:
- memiliki kurikulum,
- memiliki jadwal,
- memiliki tutor,
- memiliki penilaian,
- dan memiliki bukti proses belajar.
Dengan kata lain, PKBM bukan sekadar tempat memperoleh ijazah, melainkan lembaga pendidikan yang harus melaksanakan proses belajar secara nyata.
2. Struktur Mata Pelajaran dan Beban Belajar
Dalam pendidikan kesetaraan, struktur mata pelajaran dan beban belajar ditetapkan setara dengan SMP dan SMA formal. Untuk Paket B (setara SMP), beban belajar secara umum berada pada kisaran ±1.080 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
Mata pelajaran yang diajarkan meliputi:
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Inggris
- Informatika
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Beban belajar tiap mata pelajaran dinyatakan dalam JP per tahun, kemudian dibagi menjadi:
- JP per semester
- JP per pekan
- JP per pertemuan
Dengan sistem ini, PKBM tetap menjaga kesetaraan beban belajar dengan SMP formal, meskipun pelaksanaannya fleksibel.
3. Komposisi Pembelajaran: Tatap Muka, Tutorial, dan Mandiri
Dalam pendidikan kesetaraan dikenal tiga bentuk utama pembelajaran:
- Tatap muka
- Tutorial
- Belajar mandiri
Komposisi ideal yang digunakan sebagai rujukan adalah:
- Tatap muka minimal 20%
- Tutorial minimal 30%
- Belajar mandiri maksimal 50%
Komposisi ini tidak dihitung berdasarkan hari, melainkan berdasarkan Jam Pelajaran (JP).
Contoh: Jika total beban belajar adalah 30 JP per pekan, maka:
- Tatap muka = 6 JP
- Tutorial = 9 JP
- Mandiri = 15 JP
Pembagian ini menunjukkan bahwa PKBM menekankan bimbingan dan kemandirian, bukan ceramah semata.
4. Distribusi Jam Belajar Per Pekan
Dengan asumsi 1.080 JP per tahun dan 36 minggu efektif, diperoleh: 1.080 ÷ 36 = 30 JP per pekan.
Distribusi ini dapat diatur secara fleksibel, misalnya:
- 3 hari belajar per minggu
- 4 hari belajar per minggu
- atau 5 hari belajar per minggu
Contoh model 3 hari:
- Hari 1: tatap muka
- Hari 2: tutorial
- Hari 3: belajar mandiri terbimbing
Yang dinilai bukan jumlah hari, tetapi terpenuhinya:
- total JP
- proporsi TM–Tutorial–Mandiri
- bukti proses belajar
5. Penerapan Kurikulum Merdeka di PKBM
Kurikulum Merdeka digunakan dalam pendidikan kesetaraan dengan prinsip:
- berbasis kompetensi,
- kontekstual,
- fleksibel,
- berbasis modul ajar,
- dan menekankan pemecahan masalah nyata.
Untuk Paket B (setara SMP), Matematika misalnya disusun selama tiga tahun dengan fokus bertahap:
- Tahun 1: bilangan dan geometri dasar
- Tahun 2: aljabar dan bangun ruang
- Tahun 3: fungsi dan statistika
Struktur ini kemudian diturunkan menjadi:
- capaian pembelajaran,
- alur tujuan pembelajaran (ATP),
- program tahunan,
- program semester,
- dan modul ajar.
6. Implementasi LMS dalam Pembelajaran PKBM
LMS (Learning Management System) seperti Chamilo dapat digunakan sebagai sarana utama pembelajaran, bukan sekadar tempat menyimpan materi.
a. Tutorial melalui LMS
Tutorial di LMS dilakukan melalui:
- forum diskusi,
- pesan atau chat tutor,
- pembahasan tugas,
- kegiatan remedial.
Tutor aktif membimbing warga belajar, menjawab pertanyaan, dan mengoreksi pemahaman. Aktivitas ini terekam otomatis sebagai bukti tutorial.
b. Belajar Mandiri melalui LMS
Belajar mandiri dilakukan dengan:
- modul digital,
- video pembelajaran,
- tugas mandiri,
- kuis.
Warga belajar belajar secara mandiri, tetapi tetap berada dalam sistem pengawasan tutor melalui nilai dan umpan balik.
c. Tatap Muka melalui LMS
Tatap muka dapat dilakukan dengan:
- video konferensi (sinkron), atau
- tatap muka luring yang dicatat dalam LMS.
Dalam kedua kasus, harus ada:
- jadwal,
- presensi,
- materi,
- dan jurnal tutor.
Dengan demikian, LMS menjadi pusat data pembelajaran PKBM.
7. SOP Pembelajaran PKBM Berbasis LMS
SOP pembelajaran diperlukan agar semua proses:
- terencana,
- terdokumentasi,
- terkontrol,
- dan dapat diaudit.
SOP mencakup:
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan tatap muka
- Pelaksanaan tutorial
- Pelaksanaan mandiri
- Penilaian
- Pelaporan
- Monitoring dan evaluasi
Dengan SOP, penggunaan LMS menjadi bagian resmi dari sistem pembelajaran PKBM, bukan sekadar alat bantu.
8. Hubungan antara Kurikulum, Jam Belajar, dan LMS
Kurikulum menentukan:
- apa yang dipelajari.
Struktur beban belajar menentukan:
- berapa jam dipelajari.
Komposisi TM–Tutorial–Mandiri menentukan:
- bagaimana cara belajar.
LMS menjadi sarana yang:
- menyatukan semuanya,
- menyimpan bukti,
- memudahkan pengawasan,
- dan memperkuat akuntabilitas.
9. Prinsip Akuntabilitas dan Legalitas
Yang menjadikan pembelajaran PKBM sah bukan:
- gedung besar,
- seragam,
- atau jam pagi.
Yang menjadikannya sah adalah:
- kurikulum jelas,
- tutor aktif,
- jadwal ada,
- nilai ada,
- dan proses dapat dibuktikan.
Jika pembelajaran hanya berupa pemberian tugas tanpa bimbingan, maka kehilangan esensinya sebagai pendidikan.
Kesimpulan
Pembelajaran di PKBM adalah proses pendidikan yang:
- setara dengan sekolah formal,
- tetapi fleksibel dalam cara,
- berbasis kompetensi,
- dan dapat memanfaatkan LMS.
Dengan mengatur:
- struktur mata pelajaran,
- beban belajar tahunan,
- komposisi tatap muka–tutorial–mandiri,
- distribusi jam per pekan,
- serta SOP berbasis LMS,
PKBM dapat menyelenggarakan pendidikan yang: ✔️ sah secara hukum
✔️ kuat secara pedagogik
✔️ adaptif secara teknologi
✔️ dan relevan secara sosial